• Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit
Blue Orange Green Pink Purple

SMAN 34 JAKARTA

XI IPS 2, Kelompok 5.
Anggota:
Abdiel Islam
Adelina Rochyadi
Dhanti Arum Safitri
Desty Laili F
Fairuz Fasya C
Nov 04

Mengklasifikasi Ketenaga Kerjaan

sumber gambar: nasional.kontan.co.id

Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam proses produksi, karena manusia lah (tenaga kerja) yang mampu menggerakkan faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Menurut pendapat Payaman J. Simanjuntak (1985), tenaga kerja adalah penduduk yang berumur diatas 10 tahun atau lebih. Sedangkan menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja, “tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.”
Pengertian tenaga kerja secara mikro adalah orang yang tidak saja mampu bekerja, tapi secara nyata menyumbangkan potensi kerja yang dimilikinya kepada lingkungan kerjanya dan menerima imbalan upah. Dan upah tersebut bisa berupa barang atau uang. Sedangkan pengertian secara makro termuat dalam Undang-undang Pokok Ketenagakerjaan no.14 tahun 1969, yaitu : “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”.
Lalu menurut Undang-undang no.25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan pada bab I pasal (1) yang memberikan pengertian tenaga kerja, yaitu : “Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki dan wanita yang sedang dalam atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Berdasarkan penduduknya, dibagi menjadi 2:
·         Tenaga kerja, adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
·         Bukan tenaga kerja, adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
Berdasarkan kualitasnya
·         Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
·         Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, dll
·         Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di Indonesia.
·         Rendahnya kualitas tenaga kerja, kualitas tenaga kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
·         Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja, meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
·         Persebaran tenaga kerja yang tidak merata, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa. Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran, sementara di daerah lain masih banyak SDA yang belum dikelola secara maksimal.
Pengangguran, terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin banyak.
Read More 0 comments | Posted by Unknown edit post

0 comments



Post a Comment

Newer Post Older Post Home

QUESTO SIAMO NOI

  • About
      "Put your blog out into the world and hope that your talent will speak for itself." - Diablo Cody
  • Labels

    • contoh recount text (1)
    • galaksi bima sakti (1)
    • galaxy (1)
    • hindu buddha di indonesia (1)
    • kebudayaan buddha (1)
    • kebudayaan hindu (1)
    • kerusakan sda (1)
    • kerusakan sumber daya alam (1)
    • ketenagakerjaan (1)
    • milky way (1)
    • pencemaran (1)
    • perkembangan buddha (1)
    • perkembangan hindu (1)
    • recount text (1)
    • tenaga kerja (1)

    About Us

    Unknown
    View my complete profile
    QUESTO SIAMO NOI

    XI IPS 2. Abdiel Islam, Adelina Rochyadi, Dhanti Arum Safitri, Desty Laili F, Fairuz Fasya C

    Powered by Blogger.

    Blog Archive

    • 2013 (5)
      • November (5)
        • Milky Way
        • Kerusakan SDA
        • Mengklasifikasi Ketenaga Kerjaan
        • Perkembangan Agama dan Kebudayaan Hindu-Buddha di ...
        • RECOUNT TEXT
  • Search






    • Home
    • Posts RSS
    • Comments RSS
    • Edit

    © Copyright QUESTO SIAMO NOI. All rights reserved.
    Designed by FTL Wordpress Themes | Bloggerized by FalconHive.com
    brought to you by Smashing Magazine

    Back to Top