sumber gambar: nasional.kontan.co.id
Tenaga kerja merupakan faktor penting dalam proses
produksi, karena manusia lah (tenaga kerja) yang mampu menggerakkan
faktor-faktor produksi yang lain untuk menghasilkan suatu barang. Tenaga
kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan
menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk
tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas
usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut
pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja.
Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang
menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan
ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk
tenaga kerja.
Menurut pendapat Payaman J. Simanjuntak (1985),
tenaga kerja adalah penduduk yang berumur diatas 10 tahun atau lebih. Sedangkan
menurut pendapat Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja,
“tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk
mereka yang menganggur meskipun bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur
terpaksa akibat tidak ada kesempatan kerja.”
Pengertian tenaga kerja secara mikro adalah orang
yang tidak saja mampu bekerja, tapi secara nyata menyumbangkan potensi kerja
yang dimilikinya kepada lingkungan kerjanya dan menerima imbalan upah. Dan upah
tersebut bisa berupa barang atau uang. Sedangkan pengertian secara makro
termuat dalam Undang-undang Pokok Ketenagakerjaan no.14 tahun 1969,
yaitu : “Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun
diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat”.
Lalu menurut Undang-undang no.25 tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan pada bab I pasal (1) yang memberikan pengertian tenaga kerja,
yaitu : “Tenaga kerja adalah setiap orang laki-laki dan wanita yang sedang
dalam atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar
hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat.”
Tenaga kerja merupakan modal utama serta
pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari
pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga
kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur
kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang
bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial
tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Berdasarkan penduduknya, dibagi menjadi 2:
·
Tenaga kerja, adalah seluruh jumlah penduduk
yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan
kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai
tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
·
Bukan tenaga kerja, adalah mereka yang dianggap
tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut
Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar
usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun.
Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan
anak-anak.
Berdasarkan kualitasnya
·
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang
memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara
sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.
·
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang
memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga
kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu
menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, dll
·
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja
kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu
rumah tangga, dan sebagainya
Berikut ini beberapa masalah ketenagakerjaan di
Indonesia.
·
Rendahnya kualitas tenaga kerja, kualitas tenaga
kerja dalam suatu negara dapat ditentukan dengan melihat tingkat pendidikan
negara tersebut. Sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, tingkat
pendidikannya masih rendah. Hal ini menyebabkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi menjadi rendah. Minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
menyebabkan rendahnya produktivitas tenaga kerja, sehingga hal ini akan
berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil produksi barang dan jasa.
·
Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding
dengan kesempatan kerja, meningkatnya jumlah angkatan kerja yang tidak
diimbangi oleh perluasan lapangan kerja akan membawa beban tersendiri bagi
perekonomian. Angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja akan
menyebabkan pengangguran. Padahal harapan pemerintah, semakin banyaknya jumlah
angkatan kerja bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi.
·
Persebaran tenaga kerja yang tidak merata, sebagian
besar tenaga kerja di Indonesia berada di Pulau Jawa.
Sementara di daerah lain masih kekurangan tenaga kerja, terutama untuk
sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.Dengan demikian di Pulau Jawa banyak terjadi pengangguran,
sementara di daerah lain masih banyak SDA yang belum dikelola secara maksimal.
Pengangguran, terjadinya krisis ekonomi di Indonesia banyak mengakibatkan industri di
Indonesia mengalami gulung tikar. Akibatnya, banyak pula tenaga kerja yang
berhenti bekerja. Selain itu, banyaknya perusahaan yang gulung tikar
mengakibatkan semakin sempitnya lapangan kerja yang ada. Di sisi lain jumlah
angkatan kerja terus meningkat. Dengan demikian pengangguran akan semakin
banyak.
Post a Comment